Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ Zakat)
Apakah kalkulator zakat ini gratis?
Ya — sepenuhnya gratis, tanpa pendaftaran, tanpa sign-up, dan
tanpa biaya tersembunyi. Semua perhitungan zakat berjalan
langsung di browser Anda.
Seberapa akurat kalkulator ini?
Kalkulator ini menggunakan rumus fikih yang benar: harta
dikurangi kewajiban, dibandingkan dengan nisab terkini, lalu
2,5% diterapkan pada harta bersih. Untuk situasi keuangan yang
kompleks — saham syariah, penghasilan usaha, harta campuran —
kami merekomendasikan verifikasi dengan ulama atau lembaga
zakat terpercaya seperti BAZNAS atau Lazismu.
Nisab mana yang harus saya gunakan — emas atau perak?
Jika satu-satunya harta zakatable Anda adalah emas, gunakan
nisab emas (85 gram). Dalam semua kasus lain — jika Anda
memiliki uang tunai, perak, investasi, atau stok dagangan
bersama emas — gunakan nisab perak (595 gram). Kalkulator
memperingatkan Anda secara otomatis jika mencoba menggunakan
nisab emas sementara aset lain masih ada.
Apakah zakat emas perhiasan wajib dibayar?
Menurut mazhab Hanafi, ya — semua emas di atas nisab wajib
dizakati, termasuk perhiasan yang dipakai sehari-hari. Namun
mazhab Syafi'i yang banyak diikuti di Indonesia memiliki
pendapat yang berbeda tentang perhiasan yang digunakan.
Konsultasikan dengan ustaz atau lembaga zakat setempat untuk
kepastian.
Apakah zakat saham dan reksa dana termasuk?
Ya — masukkan nilai pasar terkini dari saham dan reksa dana
Anda di kolom Investasi. Untuk saham, beberapa ulama
mengatakan hanya porsi zakatable yang berlaku; yang lain
mengatakan nilai pasar penuh. Sebagai pendekatan yang
berhati-hati, memasukkan nilai pasar penuh adalah yang paling
direkomendasikan.
Bagaimana cara bayar zakat penghasilan online?
Setelah menghitung zakat dengan kalkulator ini, Anda bisa
menyalurkan zakat melalui platform resmi seperti BAZNAS
(baznas.go.id), Lazismu, Rumah Zakat, atau Dompet Dhuafa.
Semua lembaga ini memiliki layanan pembayaran zakat online
yang terpercaya.
Apa itu zakat mal dan zakat fitrah?
Zakat mal adalah zakat atas harta yang dibayarkan setahun
sekali jika mencapai nisab dan haul. Zakat fitrah adalah zakat
jiwa yang wajib dibayar setiap Ramadan sebelum shalat Idul
Fitri, besarnya setara 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan
pokok per jiwa.
Referensi: Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang
Zakat Penghasilan; Sunan Ibn Majah, 1788; Al-Mu'jam al-Wasit
(Ibrahim Anis), 1:396; Sahih al-Bukhari; Quran: Al-Baqarah
2:110, 2:267; At-Taubah 9:60, 9:103.