Setiap Muslim yang membayar zakat ingin memastikan satu hal: apakah zakatnya sudah sampai ke tangan yang tepat? Zakat bukan sedekah biasa. Ia adalah ibadah yang didefinisikan secara tepat — Fardhu (wajib) — dan Allah SWT sendiri telah menetapkan, dalam Al-Qur'an, siapa saja yang boleh menerimanya. Memberi zakat kepada orang yang salah tidak memenuhi kewajiban. Memahaminya dengan benar adalah bagian dari keimanan.

🕌
Catatan Khusus Mazhab Syafi'i untuk Umat Islam Indonesia Mayoritas umat Islam Indonesia mengikuti mazhab Syafi'i. Dalam mazhab Syafi'i, zakat wajib dibagikan kepada semua 8 golongan (asnaf) yang ada di suatu wilayah — tidak boleh hanya kepada satu golongan saja. Jika Anda membayar zakat melalui amil atau lembaga zakat resmi (seperti BAZNAS atau LAZ), kewajiban pembagian ini menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Jika Anda mendistribusikan sendiri, pastikan menjangkau semua golongan yang ada.

Dasar Al-Qur'an: Surah At-Taubah Ayat 60

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." — At-Taubah, 9:60

Ayat ini adalah sumber definitif dan tegas untuk semua hukum mengenai penerima zakat. Ayat ini menyebutkan delapan golongan — tidak tujuh, tidak sembilan — dan para ulama dari semua mazhab besar sepakat bahwa zakat harus diberikan hanya kepada golongan-golongan ini.

📖
Referensi Hadis Nabi ﷺ bersabda: "Allah tidak menyerahkan urusan zakat kepada seorang nabi atau siapa pun. Melainkan Dia sendiri yang menetapkan hukumnya dan membolehkannya dalam delapan golongan. Maka jika kamu termasuk salah satunya, aku pasti akan memberikan hakmu." — (Abu Dawud)
8
Golongan penerima zakat menurut Al-Qur'an
4
Mazhab besar yang sepakat
9:60
Surah At-Taubah — ayat sumber

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Asnaf)

1. Al-Fuqara — الفقراء — Fakir

Al-Fuqara (tunggal: faqir) adalah mereka yang memiliki sebagian harta tetapi pendapatan dan asetnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Mereka memiliki sesuatu, tetapi tidak mencukupi.

Dalam mazhab Syafi'i, fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya — kondisinya lebih memprihatinkan daripada miskin. Ini sedikit berbeda dari mazhab Hanafi di mana fakir memiliki sedikit harta namun di bawah nisab.

Ciri-ciri fakir menurut mazhab Syafi'i:

  • Tidak memiliki harta maupun usaha yang memadai
  • Tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok: pangan, sandang, papan, dan kesehatan
  • Kondisinya lebih parah dari miskin — bahkan untuk makan pun ia tidak mampu

2. Al-Masakin — المساكين — Miskin

Al-Masakin (tunggal: miskin) dalam mazhab Syafi'i adalah orang yang memiliki harta atau usaha tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh kebutuhannya — misalnya, penghasilannya hanya cukup untuk setengah atau tiga perempat kebutuhannya. Ini berbeda dari mazhab Hanafi di mana miskin justru kondisinya lebih parah dari fakir.

🕌
Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Mazhab Syafi'i Dalam mazhab Syafi'i yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia: Fakir adalah orang yang lebih parah kondisinya — tidak punya penghasilan sama sekali atau sangat sedikit (kurang dari separuh kebutuhannya). Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi semua kebutuhannya (separuh hingga mendekati cukup). Keduanya berhak menerima zakat.

Secara praktis pada tahun 2026, baik fakir maupun miskin mencakup keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, masyarakat tanpa tempat tinggal yang layak, individu yang biaya kesehatannya telah menguras semua sumber daya, serta pengungsi dan korban bencana yang kehilangan semua aset.

3. Al-Amilin — العاملين عليها — Amil Zakat

Al-Amilin adalah mereka yang ditunjuk oleh otoritas Islam untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Di Indonesia, peran ini dijalankan oleh lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan berbagai LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah mendapat izin resmi dari pemerintah. Amil berhak mendapatkan bagian dari dana zakat sebagai imbalan atas kerja administratif mereka — dan hak ini berlaku terlepas dari apakah mereka kaya atau miskin.

ℹ️
Ketentuan Penting untuk Indonesia Membayar zakat melalui BAZNAS atau LAZ resmi yang beroperasi sesuai prinsip syariah adalah cara yang sah dan bahkan dianjurkan, karena lembaga-lembaga ini berperan sebagai amil yang resmi. Dalam mazhab Syafi'i, bagian amil umumnya dibatasi maksimal 1/8 (satu per delapan) dari total dana zakat yang terkumpul.

4. Al-Muallafat Qulubuhum — المؤلفة قلوبهم — Mualaf

Golongan ini mencakup orang-orang yang mungkin dapat ditarik untuk memeluk Islam atau yang penolakannya terhadap Islam dapat dinetralisir melalui dukungan finansial. Ini meliputi:

  • Non-Muslim yang sedang mendekat menuju Islam dan dukungan finansial dapat memperkuat kecenderungan mereka
  • Mualaf (orang yang baru masuk Islam) yang imannya dapat diperkuat melalui bantuan materi, mencegah mereka kembali kepada kekufuran akibat kesulitan hidup
  • Non-Muslim berpengaruh yang permusuhannya terhadap Islam dapat dikurangi melalui sikap baik hati
🕌
Posisi Mazhab Syafi'i tentang Mualaf Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa golongan mualaf masih berlaku dan tidak dihapus. Pada tahun 2026, kebutuhan untuk mendukung mualaf dan melunakkan hati orang yang baru mengenal Islam bahkan semakin besar — terutama di lingkungan di mana mualaf kehilangan dukungan keluarga akibat keislamannya. Ini sangat relevan di konteks Indonesia di mana mualaf dari berbagai latar belakang suku dan agama memerlukan pendampingan.

5. Fi ar-Riqab — في الرقاب — Memerdekakan Hamba Sahaya

Secara historis, golongan ini digunakan untuk membeli dan membebaskan budak. Pendekatan Islam terhadap perbudakan bersifat emansipatoris secara sistematis. Para ulama kontemporer memperluas golongan ini untuk mencakup semua bentuk penawanan dan penindasan yang tidak adil, termasuk Muslim yang menderita di bawah penawanan atau pemenjaraan yang tidak adil, pekerja yang terjebak dalam perburuhan yang mengeksploitasi (termasuk korban perdagangan manusia/trafficking), dan masyarakat yang berjuang untuk hak-hak fundamental mereka.

6. Al-Gharimin — الغارمين — Orang yang Terlilit Utang

Al-Gharimin adalah mereka yang terbebani utang yang benar-benar tidak mampu mereka bayar, dengan syarat utang tersebut timbul karena alasan yang sah — bukan untuk tujuan yang haram atau boros. Situasi yang memenuhi syarat di tahun 2026 meliputi utang medis akibat sakit atau kedaruratan, utang akibat krisis keluarga atau bencana alam, utang usaha yang timbul dari kerugian yang jujur, serta pinjaman pendidikan di mana peminjam tidak mampu membayar kembali. Syarat utamanya adalah bahwa melunasi utang tersebut akan membuat orang tersebut jatuh miskin.

📢 Iklan 728 × 90

7. Fi Sabilillah — في سبيل الله — Di Jalan Allah

Ini adalah golongan yang paling luas cakupannya dan paling banyak dibahas. Dalam mazhab Syafi'i, fi sabilillah secara klasik merujuk secara khusus kepada para pejuang (mujahidin) yang berjihad di jalan Allah yang tidak mendapat gaji dari baitul mal, dan para pelajar ilmu agama Islam (thalibul ilm) yang membutuhkan dukungan finansial. Namun, banyak ulama kontemporer Indonesia — termasuk keputusan BAZNAS — memperluas cakupannya untuk mencakup berbagai kegiatan dakwah dan pendidikan Islam yang bermanfaat.

🕌
Penerapan Fi Sabilillah menurut Mazhab Syafi'i di Indonesia Dalam pandangan mazhab Syafi'i, fi sabilillah pada dasarnya adalah untuk para pejuang dan pelajar ilmu agama yang membutuhkan. Pelajar pondok pesantren, santri, dan mahasiswa ilmu keislaman yang kekurangan dana secara khusus termasuk dalam golongan ini. Adapun pembangunan masjid, pembangunan sekolah, dan kegiatan sosial umum umumnya tidak termasuk dalam golongan fi sabilillah menurut mazhab Syafi'i — berbeda dari pandangan sebagian ulama kontemporer.

8. Ibn as-Sabil — ابن السبيل — Musafir yang Kehabisan Bekal

Ibn as-Sabil secara harfiah berarti "anak jalanan" — seorang musafir yang kehabisan dana dalam perjalanan jauh dari rumah tanpa dapat mengakses hartanya. Prinsip utamanya: kelayakan didasarkan pada keadaan saat ini, bukan status keuangan permanen. Seorang pengusaha kaya yang dananya tidak dapat diakses dalam perjalanan berhak mendapat bantuan zakat untuk sampai ke tujuannya. Setelah sampai di rumah, ia membayar kembali jika mampu.

Penerapan modern mencakup pengungsi yang melarikan diri dari rumah mereka dan kehilangan akses ke semua aset, orang-orang yang terlantar secara internal yang tidak dapat mengakses propertinya akibat konflik, serta musafir yang terlantar akibat kehilangan bagasi atau dana yang dicuri.

Syarat Penting: Tamlik — Menjadikan Penerima sebagai Pemilik

Syarat fikih yang penting dan berlaku untuk semua pembayaran zakat adalah Tamlik — persyaratan bahwa zakat harus dipindahkan ke dalam kepemilikan penerima yang berhak. Sekadar menghabiskan uang atas nama seseorang, atau menyediakan layanan, tidak merupakan zakat yang sah kecuali penerima dijadikan pemilik sebenarnya dari dana tersebut.

⚠️
Contoh Praktis Jika Anda ingin menggunakan dana zakat untuk membayar biaya kuliah seorang mahasiswa, cara yang benar adalah memberikan dana zakat kepada mahasiswa tersebut yang berhak — menjadikannya sebagai pemilik uang tersebut — kemudian mahasiswa itu sendiri yang membayar biaya kuliahnya. Membayar biaya langsung ke lembaga pendidikan atas nama seseorang bukan merupakan zakat yang sah menurut mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi'i.

Siapa yang TIDAK Berhak Menerima Zakat?

1. Orang Tua, Kakek-Nenek, dan Leluhur

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua? Tidak. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek, dan semua leluhur ke atas. Alasannya: seseorang sudah memiliki kewajiban finansial untuk menafkahi kerabat-kerabat ini. Memberi mereka zakat berarti memenuhi dua kewajiban sekaligus dengan satu pembayaran — yang tidak diperbolehkan.

2. Anak dan Cucu

Zakat tidak boleh diberikan kepada anak-anak dan cucu, serta semua keturunan ke bawah, karena alasan yang sama dengan larangan memberikannya kepada orang tua. Pemberi zakat sudah berkewajiban menafkahi mereka.

3. Suami atau Istri

Seorang suami tidak boleh memberikan zakat kepada istrinya. Dalam mazhab Syafi'i, seorang istri juga tidak boleh memberikan zakat kepada suaminya — karena suami berkewajiban menafkahi istri, sehingga istri yang memberi zakat kepada suami dianggap dapat menggugurkan kewajiban nafkah suami secara tidak langsung. Ini berbeda sedikit dari pandangan sebagian mazhab lain yang memperbolehkan istri memberi zakat kepada suami yang benar-benar membutuhkan.

4. Orang yang Kaya (Memiliki Harta Senilai Nisab atau Lebih)

Siapa pun yang memiliki harta senilai atau melebihi nisab — baik berupa emas, perak, uang tunai, barang dagangan, maupun aset setara lainnya — tidak berhak menerima zakat. Zakat diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

5. Bani Hasyim — Keluarga Nabi ﷺ

Keturunan keluarga Nabi ﷺ tidak boleh menerima zakat dari siapa pun. Lima keluarga yang termasuk Bani Hasyim adalah:

  • Keturunan Ali bin Abi Thalib RA
  • Keturunan Abbas bin Abdul Muthallib RA
  • Keturunan Ja'far bin Abi Thalib RA
  • Keturunan Aqil bin Abi Thalib RA
  • Keturunan Harits bin Abdul Muthallib RA

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتِ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

"Sesungguhnya sedekah-sedekah ini (zakat) tidak lain adalah kotoran harta manusia. Dan zakat tidak halal bagi Muhammad maupun keluarga Muhammad." — Shahih Muslim, Hadis 1072
💡
Jika Anggota Bani Hasyim dalam Kebutuhan Bantuan harus diberikan dari sedekah sukarela (sedekah nafilah), hadiah (hadaya), atau harta pribadi — bukan dari dana zakat. Membantu keluarga mulia ini dari harta selain zakat dianggap sebagai kehormatan dan sumber pahala yang luar biasa besar.

6. Non-Muslim

Dalam mazhab Syafi'i, zakat tidak boleh diberikan kepada non-Muslim — kecuali untuk golongan mualaf yang sedang dalam proses mendekat kepada Islam. Sedekah sukarela (sedekah/infak) boleh diberikan kepada non-Muslim secara bebas dan bahkan dianjurkan untuk membangun kerukunan, tetapi zakat wajib (zakat mal dan zakat fitrah) harus disalurkan hanya kepada Muslim yang memenuhi syarat.

7. Orang yang Mampu Bekerja dan Menghasilkan

Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada bagian zakat bagi orang yang kaya atau bagi orang yang kuat dan mampu mencari nafkah." — (Sunan Abu Dawud, Hadis 1633). Memberi kepada mereka tidak dilarang, tetapi bukan penggunaan zakat yang utama.

Apakah Zakat Boleh Diberikan kepada Anggota Keluarga?

Jawabannya sangat bergantung pada anggota keluarga mana yang dimaksud.

Kerabat Jauh — Sangat Dianjurkan

Memberikan zakat kepada anggota keluarga bukan mahram yang berhak bukan hanya diperbolehkan — ini adalah cara pemberian yang paling utama. Ini mendapat pahala berlipat ganda karena menggabungkan zakat (memenuhi rukun Islam) dengan silaturahmi (menjaga hubungan kekeluargaan).

Praktik Terbaik Para ulama menyatakan bahwa penggunaan zakat yang terbaik adalah memberikan kepada saudara kandung terlebih dahulu, kemudian kepada anak-anak mereka, kemudian kepada paman dan bibi. Seorang kakak yang berkecukupan dapat memberikan zakat kepada adik kandungnya yang fakir — ini mendapat dua pahala sekaligus: zakat dan silaturahmi.

Keluarga Inti — Tidak Diperbolehkan

Hubungan Boleh Menerima Zakat?
Ayah / Ibu ❌ Tidak
Kakek / Nenek ❌ Tidak
Anak / Anak Perempuan ❌ Tidak
Cucu / Cicit ❌ Tidak
Istri (dari suami) ❌ Tidak
Suami (dari istri) ❌ Tidak (menurut mazhab Syafi'i)
Saudara kandung (jika fakir/miskin) ✅ Ya — sangat dianjurkan
Paman / Bibi (jika fakir/miskin) ✅ Ya
Sepupu (jika fakir/miskin) ✅ Ya
Keponakan (jika fakir/miskin) ✅ Ya

Apakah Zakat Boleh Diberikan kepada Pelajar dan Mahasiswa?

Ya — ini diperbolehkan secara tegas dan bahkan dianjurkan. Pelajar ilmu yang bermanfaat yang kekurangan dana termasuk dalam golongan fi sabilillah. Ini sangat relevan di Indonesia mengingat besarnya jumlah santri pesantren, mahasiswa perguruan tinggi Islam, dan penghafal Al-Qur'an yang membutuhkan dukungan finansial.

⚠️
Syarat Penting Biaya atau pengeluaran harus dibayarkan dengan benar, yaitu dengan menjadikan pelajar sebagai pemilik dana zakat (Tamlik), yang kemudian membayar lembaga pendidikan sendiri. Membayar biaya langsung ke lembaga dari dana zakat tidak sah. Perlu diperhatikan juga: dalam mazhab Syafi'i, zakat tidak dapat digunakan untuk membayar gaji guru secara langsung — penggajian guru harus berasal dari infak dan sedekah sukarela, bukan dari zakat wajib.
📢 Iklan 728 × 90

Penerapan Modern: Siapa yang Memenuhi Syarat Saat Ini?

Pengungsi dan Orang Terlantar

Pengungsi dan orang yang terlantar secara internal memenuhi syarat dalam beberapa golongan sekaligus — sebagai fakir / miskin (telah kehilangan semua aset) dan sebagai ibnu sabil (terlantar jauh dari rumah dan sumber daya). Dengan lebih dari 100 juta orang yang terlantar secara paksa di seluruh dunia — mayoritas dari negara-negara berpenduduk Muslim — zakat yang disalurkan melalui organisasi terpercaya kepada populasi pengungsi yang terverifikasi adalah salah satu penggunaan zakat yang paling berdampak saat ini.

Korban Utang Medis

Zakat dalam golongan Gharimin berlaku langsung bagi mereka yang tagihan medisnya telah membuat mereka jatuh miskin. Di Indonesia, dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan, ini adalah golongan yang semakin signifikan — terutama bagi mereka yang tidak tercakup BPJS atau yang biaya pengobatannya melebihi pertanggungan.

Mualaf dalam Kesulitan Finansial

Mualaf yang kehilangan dukungan keluarga karena keislamannya termasuk dalam golongan Al-Muallafat Qulubuhum dan seringkali juga termasuk dalam golongan Al-Fuqara. Mendukung mereka mendapat pahala yang berlipat ganda. Di Indonesia, mualaf dari berbagai latar belakang suku — termasuk mereka yang memeluk Islam dari tradisi agama lain — sangat membutuhkan dukungan komunitas Muslim.

Janda dan Anak Yatim

Meski bukan golongan Al-Qur'an yang terpisah, janda dan anak yatim memenuhi syarat sebagai Fakir atau Miskin ketika mereka kekurangan sarana finansial. Mereka mendapat penyebutan yang menonjol dalam Al-Qur'an dan hadis sebagai yang paling layak mendapatkan perhatian. Di Indonesia, banyak lembaga zakat memiliki program khusus untuk yatim piatu dan janda yang sejalan dengan ketentuan syariat.

Warga Miskin Lokal

Menurut mazhab Syafi'i, zakat wajib didistribusikan kepada penerima yang berada di wilayah yang sama (daerah setempat) di mana zakat dikumpulkan. Zakat tidak boleh dipindahkan ke daerah lain jika masih ada yang berhak di daerah pengumpulan — kecuali dalam kondisi darurat atau tidak ada penerima yang layak di daerah tersebut. Ini penting bagi umat Islam Indonesia yang membayar zakat melalui lembaga lokal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja 8 golongan yang berhak menerima zakat?

8 golongan yang berhak menerima zakat menurut At-Taubah 9:60 adalah: (1) Fakir, (2) Miskin, (3) Amil zakat, (4) Mualaf, (5) Riqab (memerdekakan hamba sahaya / korban perbudakan modern), (6) Gharimin (orang yang terlilit utang), (7) Fi sabilillah (di jalan Allah), (8) Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Kedelapan golongan ini disebut asnaf — dan menurut mazhab Syafi'i yang diikuti mayoritas umat Islam Indonesia, zakat wajib dibagikan kepada semua golongan yang ada di wilayah setempat.

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua?

Tidak. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua (ayah dan ibu), kakek dan nenek, ataupun kepada anak dan cucu. Ini karena pemberi zakat memiliki kewajiban menafkahi mereka. Namun, Anda dapat dan sangat dianjurkan memberikan sedekah sukarela (infak/sedekah) kepada orang tua yang membutuhkan — hanya saja ini bukan dari dana zakat wajib.

Apakah zakat boleh diberikan kepada keluarga?

Bergantung pada anggota keluarga yang dimaksud. Zakat tidak boleh diberikan kepada: orang tua, kakek-nenek, anak-anak, cucu-cucu, dan suami/istri. Namun, zakat sangat dianjurkan untuk diberikan kepada kerabat lain yang memenuhi syarat dan berstatus fakir atau miskin, seperti: saudara kandung, paman, bibi, keponakan, dan sepupu. Memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan mendapat pahala dua kali: zakat dan silaturahmi.

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah?

Siapa yang berhak menerima zakat fitrah pada dasarnya sama dengan 8 golongan penerima zakat mal. Namun, mayoritas ulama — termasuk dalam mazhab Syafi'i — menganjurkan zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir dan miskin di lingkungan setempat agar dapat dimanfaatkan tepat waktu, yaitu sebelum shalat Idul Fitri. Idealnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) atau nilai uangnya kepada mereka yang membutuhkan di komunitas terdekat.

Siapa yang berhak menerima zakat mal, zakat penghasilan, dan zakat emas?

Semua jenis zakat — baik zakat mal (harta), zakat penghasilan (profesi), maupun zakat emas — memiliki penerima yang sama, yaitu 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam At-Taubah 9:60. Tidak ada perbedaan golongan penerima berdasarkan jenis zakat yang dikeluarkan. Yang membedakan hanyalah cara perhitungan dan nisabnya.

Apakah zakat boleh diberikan kepada masjid?

Menurut mazhab Syafi'i, zakat tidak boleh diberikan langsung untuk pembangunan atau operasional masjid, karena masjid bukan termasuk salah satu dari 8 golongan penerima zakat. Namun, zakat boleh diberikan kepada individu-individu yang berhak yang terkait dengan masjid — seperti imam yang fakir, guru ngaji yang miskin, atau santri yang membutuhkan — dengan syarat mereka dijadikan pemilik dana (tamlik). Untuk pembangunan masjid, gunakan infak dan sedekah sukarela.

Apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim?

Menurut mazhab Syafi'i yang dominan di Indonesia, zakat wajib tidak boleh diberikan kepada non-Muslim. Sedekah sukarela (infak/sedekah) tidak memiliki batasan semacam ini — dapat diberikan kepada non-Muslim untuk membangun kerukunan. Pengecualian kecil adalah golongan mualaf yang sedang dalam proses mendekat kepada Islam.

8 Golongan Penerima Zakat dalam Ringkasan

# Istilah Arab Siapa Mereka Catatan
1 Al-Fuqara Fakir (tidak punya penghasilan atau sangat minim) Golongan utama; kondisi lebih parah dari miskin dalam mazhab Syafi'i
2 Al-Masakin Miskin (punya penghasilan tapi tidak mencukupi) Golongan utama; dalam mazhab Syafi'i kondisinya lebih ringan dari fakir
3 Al-Amilin Amil zakat (BAZNAS, LAZ, dan pengelola zakat) Dibayar terlepas dari kekayaannya; maksimal 1/8 dalam mazhab Syafi'i
4 Al-Muallafat Qulubuhum Mualaf (yang baru masuk Islam atau sedang mendekat) Masih berlaku dalam mazhab Syafi'i
5 Fi ar-Riqab Memerdekakan hamba sahaya / korban perbudakan modern Kontemporer: korban trafficking dan penindasan
6 Al-Gharimin Orang yang terlilit utang Hanya utang yang sah dan halal
7 Fi Sabilillah Di jalan Allah Dalam mazhab Syafi'i: mujahidin dan pelajar ilmu agama yang membutuhkan
8 Ibn as-Sabil Musafir yang kehabisan bekal Termasuk pengungsi; dalam mazhab Syafi'i distribusi wajib di wilayah setempat